Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, bekerja, sekolah, maupun ibadah haji/umrah. Proses pengurusan paspor sebenarnya tidak terlalu rumit, asal kita tahu langkah-langkah yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Di artikel ini, kita akan membahas panduan lengkap cara membuat paspor baru maupun perpanjangan paspor di Indonesia.
Sebelum mengurus, ada baiknya memahami jenis paspor yang tersedia:
Paspor Biasa
Terdiri dari 24 atau 48 halaman.
Umumnya digunakan untuk wisata, bekerja, atau pendidikan.
Paspor Elektronik (E-Paspor)
Memiliki chip khusus dengan data biometrik.
Lebih aman dan praktis, serta bisa mendapatkan fasilitas bebas visa ke beberapa negara tertentu (contohnya Jepang).
Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
E-KTP asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK).
Akte kelahiran atau ijazah (untuk mencocokkan data).
Buku nikah (jika sudah menikah).
Paspor lama (jika ingin memperpanjang).
Catatan: Pastikan semua data pada dokumen sama dan tidak ada perbedaan nama/tanggal lahir.
Unduh aplikasi M-Paspor (tersedia di Android & iOS).
Buat akun, kemudian isi data diri sesuai dokumen.
Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
Setelah itu, simpan bukti pendaftaran (barcode).
Tunjukkan bukti pendaftaran/barcode kepada petugas.
Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Lakukan wawancara, foto, dan sidik jari.
Biaya paspor biasa 48 halaman: sekitar Rp350.000.
Biaya e-paspor: sekitar Rp650.000.
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank/ATM/mobile banking sesuai petunjuk.
Setelah pembayaran, paspor biasanya bisa diambil dalam 3–5 hari kerja.
Cek status melalui aplikasi atau SMS gateway imigrasi.
Ambil paspor sesuai jadwal dengan membawa bukti pembayaran dan tanda terima.
Daftar online lebih awal untuk mendapatkan jadwal.
Pastikan semua dokumen sesuai dan tidak ada perbedaan data.
Gunakan pakaian rapi saat foto di imigrasi.
Simpan paspor dengan baik karena dokumen ini sangat penting.
Mengurus paspor saat ini jauh lebih mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, prosesnya bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. Jadi, kalau kamu punya rencana ke luar negeri, jangan tunda lagi untuk mengurus paspor.